
PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153

Ringkasan AI
Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 pada Senin (12/1) yang diduga adalah kantor Ormas Madas, berdasarkan permohonan kurator karena bangunan tersebut merupakan harta pailit Achmad Sidqus Syahdi sejak 2021. Aset akan dilelang untuk menyelesaikan utang Achmad kepada kreditur yang sebelumnya diajukan oleh Tutiek Retnowati. Namun, Ketua DPP Madas Sedarah membantah memiliki hubungan apapun dengan objek tersebut.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
ImigrasiDiduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Komitmen Inovasi dan Keberlanjutan, DSLNG Sabet Tujuh Penghargaan EPSA 2026
Teknologi

Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
News

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT
Imigrasi

Ditawari Kerja sebagai Satpam, 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing
News

Kepemimpinan Baru BI Harus Perkuat Kontribusi bagi Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi
Editorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam
Liputan Khusus
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO














