VOICE Indonesia
Daerah

PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153
PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan kegiatan eksekusi terhadap sebuah rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 , Surabaya, Senin (12/1). Diduga objek tersebut merupakan kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas. Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Menurut Albert, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit sejak 2021. Achmad pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan Tutiek Retnowati. Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur. Namun, aset itu dijadikan kantor Ormas Madas. Kurator Albert mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut. "Iya benar hari ini akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya," kata Albert. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S Pujiono ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya rencana kegiatan eksekusi tersebut menyampaikan sedang melakukan koordinasi. "Sekarang lagi koordinasi untuk jadi atau tidaknya. Nanti jam 9 saya kabari," katanya. Sedangkan Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan bagian dari Madas Sedarah. "Madas Sedarah tidak mempunyai keterkaitan apapun, baik secara organisasi maupun secara hukum, dengan pihak atau aktifitas yang berkaitan dengan objek (Jl. Darmo 153) tersebut," ujar Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(joe)

Ringkasan AI

Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 pada Senin (12/1) yang diduga adalah kantor Ormas Madas, berdasarkan permohonan kurator karena bangunan tersebut merupakan harta pailit Achmad Sidqus Syahdi sejak 2021. Aset akan dilelang untuk menyelesaikan utang Achmad kepada kreditur yang sebelumnya diajukan oleh Tutiek Retnowati. Namun, Ketua DPP Madas Sedarah membantah memiliki hubungan apapun dengan objek tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.