VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan mencantumkan sejumlah klaim untuk meyakinkan calon peserta.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” ujar Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).
Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan meliputi arisan menurun serta sejumlah program lain dengan iming-iming keuntungan tertentu. Dalam praktiknya, tersangka memiliki kewenangan penuh menentukan jenis program, jadwal, hingga besaran keuntungan yang dijanjikan.
Untuk meyakinkan peserta, tersangka juga menggunakan nama-nama member fiktif guna mengisi slot arisan yang kosong. Transaksi atas nama member fiktif tersebut menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga seolah-olah seluruh peserta aktif dan arisan berjalan normal.
“Tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif. Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.
Dalam operasionalnya, JNK mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening pribadi dan dibantu tiga admin yang bertugas memverifikasi data peserta, melakukan promosi, mengelola grup WhatsApp, serta mengingatkan peserta terkait pembayaran.
Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 140 orang menjadi korban. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali, hingga Papua.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank, serta akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan aktivitas arisan.
Selain itu, polisi turut menyita tiga unit kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” tegas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.
"Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujarnya.
Kombes Abast menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai kesepakatan dan merugikan peserta merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.
"Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.(fsm)



























