VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Dua warga Desa Cibeureum, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bekerja di bidang perawatan taman mengeluhkan adanya perbedaan upah antar-pekerja meski mengerjakan pekerjaan yang relatif sama, dalam sesi konsultasi bersama Tim Klinik Konsultasi Hukum Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, pada Minggu (21/9/2026).
Konsultasi yang dilaksanakan tim beranggotakan Rahmatia Amelia, Ummi Kulsum, M. Syahrul Rizwan, dan Yadi Abas Hanubun tersebut turut membahas persoalan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung sendiri oleh kedua pekerja.
Yadi Abas Hanubun menegaskan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program jaminan sosial berbeda yang tidak bisa dianggap sebagai pilihan salah satu saja.
"BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda. Jadi, pekerja perlu mengetahui terlebih dahulu status kepesertaannya dan bagaimana hubungan kerjanya dengan perusahaan," ujarnya dalam keterangan yang diterima VOICEINDONESIA.CO, Minggu (27/9/2026).
Yadi menjelaskan mekanisme iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah pada prinsipnya sebesar 5 persen dari upah, dengan pembagian 4 persen menjadi bagian pemberi kerja dan 1 persen menjadi bagian peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim konsultasi sempat menanyakan kontrak atau perjanjian kerja kepada kedua warga untuk mendalami persoalan tersebut, namun keduanya mengaku tidak memegang kontrak kerja maupun slip gaji, dan belum mengetahui pasti apakah hubungan kerja mereka termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua warga tersebut sempat menyampaikan keraguan dan rasa takut untuk menanyakan status kerja mereka kepada pihak perusahaan, karena khawatir menghadapi masalah dengan pihak perusahaan mengingat mereka hanya bekerja untuk mencari penghasilan.
Menanggapi hal itu, tim mengarahkan agar langkah menanyakan hak dilakukan secara baik dan berdasarkan fakta, tanpa perlu konfrontasi langsung. Yadi menegaskan pemahaman terhadap hak tidak berarti pekerja harus langsung berhadapan dengan perusahaan.
"Yang kami dorong bukan pekerja untuk langsung berkonfrontasi dengan perusahaan. Yang paling penting adalah mereka tahu dulu status kerjanya, tahu dasar pembayaran upahnya, dan tahu bagaimana kepesertaan BPJS mereka," katanya.
Ia menambahkan persoalan BPJS Kesehatan yang disampaikan warga perlu diperiksa lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.
"Soal BPJS jangan hanya dilihat dari siapa yang selama ini membayar. Kita perlu melihat status kepesertaan dan hubungan kerjanya terlebih dahulu," ujarnya.
Tim menyarankan warga meminta dan menyimpan dokumen terkait hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, bukti pembayaran upah, data kepesertaan BPJS, serta bukti komunikasi dengan perusahaan, sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Koordinator Klinik Konsultasi Hukum M. Syahrul Rizwan menegaskan keberadaan klinik ini bukan untuk langsung menilai pihak tertentu, melainkan menjadi ruang awal bagi masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi.
"Tujuan Klinik Konsultasi Hukum ini adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dan mendapatkan pemahaman awal mengenai hak serta langkah hukum yang dapat ditempuh," ujarnya.
Ia menambahkan konsultasi tersebut juga menjadi bagian dari edukasi hukum agar masyarakat dapat memahami persoalan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
"Kami tidak ingin masyarakat hanya datang ketika masalahnya sudah besar. Melalui konsultasi ini, kami berharap masyarakat bisa lebih awal memahami hak dan kewajibannya," pungkasnya.



























