VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026). Namun pengesahan itu baru langkah awal karena tantangan sesungguhnya ada di lapangan, di mana konflik agraria kerap rumit dan melibatkan banyak pihak.
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menegaskan kesiapan aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci agar UU ini tidak sekadar indah di atas kertas. Persoalan agraria di setiap daerah memiliki karakter yang berbeda-beda, mulai dari wilayah kepulauan, pelosok, hingga kawasan hutan yang masing-masing menyimpan kompleksitas tersendiri soal status lahan, batas kawasan, dan hak masyarakat.
Rizki mengingatkan aparat di lapangan agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menangani konflik agraria tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta dan alat bukti secara menyeluruh.
"Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Rizki di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Rizki menekankan setiap konflik agraria harus ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan fakta, bukan asumsi awal tentang siapa yang salah atau benar.
"Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada," tegasnya.
Ia juga mendorong konsolidasi terstruktur dari tingkat pusat hingga daerah antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait agar pelaksanaan UU ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Penyamaan data, pemetaan persoalan, dan pembagian kewenangan yang jelas dinilai mutlak diperlukan.
"Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik," pungkas Rizki.



























