VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menganut prinsip flexicurity, yakni kombinasi antara fleksibilitas bagi pengusaha dan kepastian perlindungan bagi pekerja.
"Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dilansir Minggu (27/9/2026).
Bob mencontohkan setiap sektor memiliki persoalan spesifik yang berbeda, sehingga aturan jam kerja delapan jam yang kaku dinilai tidak selalu sesuai kondisi lapangan.
"Jika seluruh hal diatur Undang-Undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah," ujarnya.
Ia menambahkan di perkebunan kelapa sawit, pekerja juga tidak mungkin beristirahat sampai empat jam karena berpotensi mengganggu operasional secara keseluruhan. Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing, menurutnya, juga sulit diterapkan secara seragam di semua sektor.
Bob menyebut dengan skema kerja delapan jam, pekerja harus melakukan lembur untuk mencapai produksi optimal, sehingga pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan.
"Rasio kekurangannya (defect ratio)-nya kita berproduksi 50 persen sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan rampung pada Oktober 2026, meski diakuinya masih terdapat perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Apindo, sehingga DPR akan lebih dulu memediasi kedua pihak agar mencapai kesepakatan, dalam keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, DPR RI mengusung paradigma baru dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, bergeser dari konsep "kerja tetap" menjadi "tetap kerja", di tengah masih adanya perbedaan pendapat antara serikat buruh dan pengusaha soal aturan baru tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU ini telah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah, mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian bagi dunia usaha.
Melalui pendekatan "tetap kerja", perlindungan tidak lagi hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, melainkan juga memastikan pekerja memperoleh dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.
Menurut Zainul, di era saat ini pendekatan kerja tetap semata tidak lagi memadai. DPR ingin memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi selama bekerja, sementara ketika kehilangan pekerjaan negara memberikan bantalan agar pekerja bisa kembali masuk ke pasar kerja.



























