VOICE Indonesia
Daerah

Polda Jatim Ringkus Jaringan Narkoba International, 84 Kg Sabu Diamankan

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Polda Jatim Ringkus Jaringan Narkoba International, 84 Kg Sabu Diamankan
Polda Jatim Ringkus Jaringan Narkoba International, 84 Kg Sabu Diamankan

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menggelar Konfrensi pers yang dilaksanakan di Gedung Mahameru, pada Selasa (23/7/2024) pagi, yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Ditresnarkoba polda jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama, dengan barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

"Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan
Selatan," tambahnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM yakni 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru, dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," lanjut Kapolda Jatim.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pengungkapan kasus narkoba senilai 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," tutupnya.(joe)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Ditreskoba Polda jatim#Fredi Pratama#Jaringan international#Sabu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.