VOICE Indonesia
Daerah

Polresta Tanjungpinang tetapkan oknum polisi dan istri tersangka TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polresta Tanjungpinang tetapkan oknum polisi dan istri tersangka TPPO
Polresta Tanjungpinang tetapkan oknum polisi dan istri tersangka TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Polresta Tanjungpinang menetapkan istri oknum anggota Polres Bintan berinisial A tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan sebelumnya sepasang suami-istri tersebut diamankan jajarannya di wilayah setempat, Rabu (18/12), atas laporan dugaan kasus TPPO.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keduanya ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Agung di Tanjungpinang.

Agung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum A dan istri bertindak sebagai penampung salah seorang PMI ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, Malaysia.

Baca Juga : Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

Keduanya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari calon PMI ilegal bersangkutan untuk keperluan biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri. "Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi," ujarnya.

Agung melanjutkan pihaknya belum bisa memerinci lebih jauh terkait jaringan TPPO yang melibatkan oknum polisi berinisial A tersebut, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polresta Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama. "Sejauh ini kami baru menetapkan dua orang tersangka TPPO," katanya. *

Ringkasan AI

Polresta Tanjungpinang telah menetapkan oknum polisi berinisial A dan istrinya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.