VOICE Indonesia
Daerah

Polsek Bantargebang Bekasi Gagalkan Aksi Pencurian Motor

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polsek Bantargebang Bekasi Gagalkan Aksi Pencurian Motor
Polsek Bantargebang Bekasi Gagalkan Aksi Pencurian Motor
VOICEINDONESIA.CO, Bekasi - Aksi pencurian sepeda motor di depan sebuah minimarket di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, berhasil digagalkan warga. Dua pelaku yang merupakan residivis ditangkap setelah mencoba membawa kabur motor milik karyawan toko. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin malam (14/7/2025) di Jalan Kelapa II, Padurenan, Mustikajaya. Dua pelaku berinisial AK dan AF ditangkap warga saat hendak melarikan motor Honda Beat Street milik korban berinisial DN. "Pelaku AK berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci T dan obeng modifikasi, sedangkan AF mengawasi situasi di sekitar lokasi," jelas Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2025). Baca Juga: Jasa Pemandu Gunung Harus Dibekali Pengetahuan Bantuan Dasar Hidup Saat dikepung warga, AK sempat mengeluarkan pistol mainan jenis revolver untuk menakut-nakuti massa. Namun, aksinya gagal. Warga tetap berhasil meringkus keduanya dan menyerahkan ke pihak kepolisian. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, Kunci T dan obeng modifikasi, Sepeda motor pelaku, Dua replika senjata api, Tiga pisau dapur dan Dokumen STNK dan BPKB milik korban. Baca Juga: Capaian Diplomasi Prabowo: Jadi Anggota Penuh BRICS hingga Pimpin Parade Militer di Prancis Dari hasil pemeriksaan, diketahui AK adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah dipenjara di Lampung pada 2019 dan 2022. Sementara AF merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang bebas setelah menjalani hukuman 1,5 tahun. “Keduanya mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di wilayah Bekasi. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kusumo. Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Dua pelaku residivis, AK dan AF, berhasil ditangkap warga saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik karyawan toko di Mustikajaya, Bekasi, pada Senin malam (14/7/2025). AK bertindak sebagai eksekutor dengan membuka kunci motor menggunakan kunci T dan obeng modifikasi, sementara AF mengawasi situasi, bahkan mengeluarkan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga namun gagal. Kedua pelaku, yang sebelumnya memiliki riwayat kriminal, kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.