VOICE Indonesia
Daerah

PPPK Bakal Ditugaskan Di Kopdes Seluruh Indonesia, Begini Skemanya

Afifah - VOICEIndonesia.co
PPPK Bakal Ditugaskan Di Kopdes Seluruh Indonesia, Begini Skemanya
PPPK Bakal Ditugaskan Di Kopdes Seluruh Indonesia, Begini Skemanya
VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menyiapkan skema penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Rini mengungkapkan, dengan jumlah koperasi desa/kelurahan mencapai 81.147 unit, kebutuhan tenaga PPPK diproyeksikan sekitar 243.441 orang, atau 2–3 pegawai di setiap koperasi. “Arahan Presiden jelas, kita memaksimalkan PPPK yang sudah ada agar bisa langsung bekerja,” kata Rini dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025). Baca Juga: Mendagri Ungkap 4 Provinsi Ini Belum Bentuk Satgas Kopdes  Menurutnya, skema utama adalah memanfaatkan 255.000 PPPK yang sudah bertugas di daerah, khususnya tenaga teknis, bukan guru atau tenaga kesehatan. Opsi lain adalah menugaskan PPPK paruh waktu di kabupaten/kota, yang jumlahnya saat ini mencapai 1.333 orang. Rini menegaskan perlunya koordinasi antara Dinas Koperasi dan BKPSDM di seluruh daerah untuk memetakan lokasi penugasan. Baca Juga: Ini 3 Unsur Penting Agar CPMI Mampu Bersaing di Luar Negeri  Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Nasional Kopdes Merah Putih, pegawai yang ditugaskan harus berdomisili di wilayah koperasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Koperasi. “Pegawai juga akan mendapat pembinaan dan pelatihan dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa,” ujar Rini. Ia menambahkan, setelah pemetaan selesai dan kebutuhan SDM terpenuhi, pemerintah daerah perlu menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji PPPK tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan. “Kesesuaian kompetensi pegawai harus dijaga agar tidak mengganggu tugas yang sudah ada di pemda,” tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kopdes#PPPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.