VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam persidangan terkait permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan dicermati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan penting untuk mengurai peran para terdakwa maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Ia menambahkan, fakta persidangan juga akan digunakan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar empat terdakwa yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Keterangan mengenai permintaan uang tersebut disampaikan Gus Alex dalam persidangan pada Jumat (4/9) dini hari. Ia mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.
Namun, Gus Alex mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang. Ia juga mengaku uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada 24 legislator tersebut.
Menurut Gus Alex, uang itu diduga digunakan sebagai oleh-oleh para legislator ketika melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.
Selain itu, Gus Alex mengaku pernah bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 dan diminta memungut uang dari penyedia jasa boga.
Tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI yang disebut Gus Alex ialah Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid.
KPK diketahui memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar. (af)



























