VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan ketiga tersangka merupakan unsur pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), perusahaan pengembang perumahan yang terlibat dalam proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Karawang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan," kata Dedy di Karawang, Jumat (4/9/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
Dedy mengatakan penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," katanya.
PT BAS diketahui merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Pembangunan proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence oleh PT BAS pada periode 2021 hingga 2024 diduga melibatkan kredit fiktif. Dugaan tersebut berkaitan dengan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR.
Modus yang diduga digunakan antara lain penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit. Praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
Dalam perkara tersebut, Kejari Karawang sebenarnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Namun, tersangka berinisial HJ belum ditahan karena tidak hadir setelah dipanggil secara patut.
Dedy mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap HJ.
Selain pihak pengembang, Kejari Karawang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.
"Meski sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah," kata Dedy.
Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (af)



























