VOICE Indonesia
Daerah

Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA
Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA
VOICEINDONESIA.CO, Karawang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar sosialisasi bertema "Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang" di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang. Sosialisasi bertujuan menyebarkan informasi terkait sistematika pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian kepada masyarakat luas melalui media. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Candra Wahyu Hidayat mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pengawasan terhadap aktivitas serta keberadaan orang asing di wilayah Karawang. Baca Juga: Dua Pekerja Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Sulawesi Tengah Kawal Pemulangan Dari hasil pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan penahanan serta pemulangan paksa atau deportasi terhadap 19 Warga Negara Asing (WNA). Candra menegaskan pengawasan keimigrasian tidak hanya menyasar WNA, tetapi juga Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian bagi masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Baca Juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 172 WNA Sepanjang 2025, Terbanyak Scammer Asal China "Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)," ujarnya. Melalui kegiatan ini pihaknya berharap masyarakat bisa lebih memahami sistematika pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tersebarnya informasi oleh para jurnalis, berdasarkan rilis resmi yang diterima.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi WNA#Imigrasi#TPPM#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.