VOICE Indonesia
Daerah

Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal
Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

VOICEINDONESIA.CO, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.

Salah satu kasus menonjol adalah seorang WNA asal Filipina yang diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aryo Primanto, mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal.

“Mereka menggunakan sisa masa izin kunjungan, tetapi disalahgunakan untuk bekerja,” kata Aryo di Palu, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: Saat Prabowo Ingatkan Jaga Lingkungan ke Masyarakat Korban Bencana dan “Kejahatan Lingkungan”

Ia menjelaskan, delapan WNA yang dideportasi berasal dari lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina.

Kasus WNA Filipina menjadi perhatian khusus karena yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia dan berupaya mengajukan paspor Republik Indonesia saat hendak kembali ke Filipina.

Namun, petugas menemukan kejanggalan dalam proses permohonan tersebut.

“Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa yang bersangkutan bukan WNI sehingga permohonannya langsung ditolak. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kedutaan Filipina mengonfirmasi identitasnya. Kami kemudian meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk proses pemulangan,” ujar Aryo.

Baca Juga: Layanan Publik Berbalut Sejarah: Imigrasi Bogor Hadirkan ‘Modern Herigate’ di Bekas Kediaman Sri Sultan HB IX

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut secara otomatis dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, terlebih menjelang beroperasinya kembali bandara internasional di Kota Palu.

“Sepanjang 2025 kami fokus pada peningkatan pelayanan publik dan penguatan kerja sama lintas sektor. Ke depan, pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu akan semakin kami tingkatkan,” tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.