VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk anggota satresnarkoba polrestabes Surabaya di tempat persembunyian mereka di Surabaya. Kedua pelaku ketahuan menyembunyikan sabu dalam sebuah bohlam di kamar kos.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan bohlam itu untuk mengelabui petugas. Menurut dia, sabu disimpan dalam bohlam agar tak diketahui polisi.
"Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi kejadian nyaris tidak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya," kata Dodi, Jumat (24/7/2026).
Kedua pengedar itu diketahui berinisial MH (49) dan RS (43) yang merupakan warga Dupak Pasar Baru Surabaya. Dodi menjelaskan keduanya diamankan Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ketahuan sedang berada di kamar kos lantai 2 Jalan Babatan Gang buntu Kecamatan Bubutan Surabaya.
"Keduanya menyembunyikan Narkotika dalam sebuah lampu bohlam yang digunakan sebagai kamuflase. Kejelian anggota yang melihat bola lampu di atas meja kamar, kemudian dilakukan pembongkaran dan dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak 3 plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram," jelas Dodi.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 lampu bohlam warna putih, sebuah timbangan elektrik hitam, 1 sekrup sedotan plastik, 1 dompet warna cokelat motif bunga, dan 2 HP sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pengedar mengakui barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial LT yang saat ini masuk dalam DPO. Kedua pelaku mengaku telah bertemu LT pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Parseh Bangkalan Madura.
"Awalnya sebanyak setengah gram dibeli seharga Rp 600 ribu, kemudian oleh keduanya setengah gram sabu dibagi menjadi 6 paket plastik, ketika berada dalam kamar kos," ujarnya.
Dodi menegaskan saat ini masih melakukan upaya pengembangan untuk membekuk pelaku penyuplai barang ke MH dan RS tersebut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana.(joe)


















