VOICEINDONESIA.CO, Dumai – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai masih memburu tekong atau nahkoda yang mengangkut 16 orang dari Malaysia melalui jalur tidak resmi menuju pesisir Kota Dumai, Riau. Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung Nugroho Kusumaji mengatakan petugas telah mengantongi identitas tekong yang diketahui bukan warga Dumai.
"Tekong masih dalam pengejaran. Identitas tekong laut sudah dikantongi dan bukan warga Dumai," kata Agung di Dumai, Rabu (2/9/2026).
Tekong tersebut diketahui mengemudikan speedboat yang membawa 16 orang dari Malaysia. Mereka kemudian mendarat di pesisir Pantai Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Senin (31/8).
Saat petugas mendekati lokasi, para penumpang bersama tekong berusaha melarikan diri dengan melompat ke arah pantai.
Petugas kemudian mengamankan tiga PMI bersama speedboat yang digunakan. Penyisiran dilanjutkan di sekitar lokasi penurunan penumpang hingga ditemukan lima PMI lainnya dan delapan WNA asal Bangladesh.
Dengan demikian, seluruh 16 penumpang berhasil diamankan, sementara tekong yang membawa mereka masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada Minggu (30/8) terkait rencana pemulangan PMI nonprosedural dan WNA dari Malaysia ke Indonesia melalui pesisir Dumai.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Quick Response Lanal Dumai bersama Tim B Intelmar Kodaeral I dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan.
Berdasarkan keterangan para PMI, mereka membayar biaya perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia sebesar Rp6,5 juta hingga Rp9,5 juta per orang.
Delapan PMI tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Sulawesi, Medan, dan Jawa.
"Penanganan terhadap delapan orang PMI dan delapan orang WNA ini akan diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai dan Imigrasi Dumai untuk pendataan dan proses lebih lanjut," kata Agung.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ruhiyat M Tolib menegaskan bahwa setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.
Untuk penanganan delapan WNA asal Bangladesh, Imigrasi Dumai selanjutnya berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau. (af)



























