VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkuat patroli siber untuk mencegah penyebaran iklan lowongan kerja fiktif di luar negeri yang berpotensi menjadi pintu masuk perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan Unit Patroli Siber secara aktif memantau berbagai iklan dan konten digital yang menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri.
"Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai," kata Christina dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Christina, konten tersebut perlu diawasi karena dapat merugikan dan menyesatkan masyarakat sekaligus berpotensi digunakan untuk merekrut calon pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
Sepanjang 2026, Unit Patroli Siber telah membantu proses penurunan sejumlah konten yang berkaitan dengan dugaan lowongan kerja fiktif. Setiap tautan yang ditemukan dan dinilai berpotensi terkait dengan modus tersebut diteruskan Kementerian P2MI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan telah diturunkan. Jumlah tersebut setara dengan 78 persen dari total 10.504 laporan yang disampaikan kepada Komdigi.
Christina menegaskan pengawasan terhadap konten digital tidak dapat dilakukan hanya dengan menurunkan tautan. Pasalnya, modus serupa dapat kembali muncul melalui tautan maupun akun lain.
"Jadi memang ini harus terus-terusan, harus berkelanjutan, kita tidak bisa berhenti," tegas Christina.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menawarkan proses mudah dan penghasilan besar tanpa prosedur serta persiapan yang jelas.
Christina mengingatkan tawaran semacam itu perlu diwaspadai karena dapat berujung pada keterlibatan calon pekerja migran dalam sindikat kejahatan di luar negeri.
Selain melakukan pengawasan di ruang digital, pemerintah juga mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural melalui sejumlah wilayah perbatasan dan pintu keluar Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan Christina, sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural telah dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026.
Pencegahan dilakukan di sejumlah pintu perbatasan, dengan jumlah terbanyak antara lain di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (af)



























