VOICE Indonesia
Daerah

Terbongkar! Rumah Pasutri di Bengkalis Jadi Penampung PMI Ilegal

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Terbongkar! Rumah Pasutri di Bengkalis Jadi Penampung PMI Ilegal
Terbongkar! Rumah Pasutri di Bengkalis Jadi Penampung PMI Ilegal
VOICEINDONESIA.CO, Bengkalis - Sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) diringkus Satreskrim Polres Bengkalis karena menyediakan rumah sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam penggerebekan di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (9/2/2026) malam, polisi menemukan lima PMI ilegal yang baru tiba dari Malaysia. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengungkapkan kelima PMI ilegal tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner hitam. Kedua pelaku bahkan mengawal langsung para PMI menuju rumah penampungan yang kondisinya tidak layak. "Hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam," kata Fahrian, Rabu (11/2/2026). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner hitam, dan satu unit mobil Rush silver. Barang bukti ini menunjukkan pasutri tersebut telah beroperasi secara terorganisir dalam menampung PMI ilegal. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 KUHP. Baca Juga : PMI Jatim ke Jepang Melonjak Drastis Pada 2025, Tembus 4.000 Orang! "Kami mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial J dan S terkait TPPO. Keduanya pasangan suami istri," tegasnya. Penggerebekan ini merupakan kasus kedua TPPO yang berhasil dibongkar Polres Bengkalis dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, Polres Bengkalis juga mengamankan empat pelaku TPPO dalam operasi senyap dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

Sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) diringkus Satreskrim Polres Bengkalis karena menyediakan rumah sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam penggerebekan di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (9/2/2026) malam, polisi menemukan lima PMI ilegal yang baru tiba dari Malaysia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.