VOICEINDONESIA.CO, Batam – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair dalam jumlah fantastis. Sebanyak sekitar 2,6 ton sabu cair diamankan dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Bea dan Cukai, Jumat (21/8). Agenda tersebut dihadiri jajaran pejabat pusat dan daerah, antara lain Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Dirtipid Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Hadi, Kodaeral IV Batam Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, serta Danrem 033/WP Brigjen Bambang.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Berdasarkan hasil profiling, petugas menemukan anomali pada pergerakan MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania.
"Penangkapan ini kerja keras tim lintas instansi yang dilakukan sejak bulan Desember tahun lalu," kata Suyudi.
Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan ketat hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
"Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN kemudian melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter," ujarnya.
Operasi penindakan ini melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, armada kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI. Petugas yang siaga di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 berhasil menghentikan MV Ocean Porter pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit.
"Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan berbagai unsur Bea Cukai dan BNN. Petugas menurunkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta mendayagunakan peralatan pendeteksi modern seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega milik BNN.
"Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat, yang disembunyikan di dalam palka kapal," ujarnya.
Setelah pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK, cairan tersebut terbukti positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan estimasi berat bruto mencapai 2,6 ton. Penggagalan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu, penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat biaya negara untuk rehabilitasi hingga Rp20,786 triliun," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa penemuan sabu cair dalam jumlah masif ini merupakan salah satu capaian utama operasi. Hal ini memperlihatkan tingginya potensi ancaman masuknya narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegasnya.
Selain narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 157 boks rokok polos merek GD tanpa pita cukai di dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Rokok ilegal yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut turut diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter.
Setiap boks berisi 50 slop, dengan tiap slop mencakup 10 bungkus berkapasitas 20 batang. Total rokok ilegal yang disita mencapai 1.570.000 batang dengan perkiraan nilai barang Rp3,917 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,463 miliar.
Dalam penindakan ini, sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan.
"Bea Cukai, Polda Kepri dan BNN RI masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara," katanya.(tp/red)
Jurnalis : Tommy Purniawan



























