VOICE Indonesia
Daerah

Tim Polda Gorontalo tangkap terduga mucikari dalam kasus TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tim Polda Gorontalo tangkap terduga mucikari dalam kasus TPPO
Tim Polda Gorontalo tangkap terduga mucikari dalam kasus TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap seorang wanita yang diduga menjadi mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yudi di Gorontalo, Jumat, mengatakan wanita berinisial DY (24) warga Kabupaten Gorontalo itu ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato. "Wanita berinisial DY tersebut diduga menjadi mucikari dalam kasus TPPO," kata Yudi.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas diduga prostitusi di salah satu rumah kawasan perumahan di Kabupaten Gorontalo.

Atas informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku serta keberadaan-nya.

Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda 7 CPMI Non Prosedural

Terduga pelaku DY kemudian berhasil diamankan pada saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan di Mapolres Pohuwato, DY mengakui telah mempekerjakan delapan orang wanita di salah satu rumah sewa yang ada di kompleks perumahan.

Dalam setiap kali kencan, DY mengaku mendapatkan uang sejumlah Rp500 ribu sampai Rp800 ribu setiap hari dari setiap wanita yang selesai melayani tamunya. "Fakta lain yang kami temukan, DY ini ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian," kata Yudi.

Setelah interogasi awal usai, YD langsung dibawa dan ditahan di Polda Gorontalo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *

Ringkasan AI

Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap seorang wanita yang diduga menjadi mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yudi di Gorontalo, Jumat, mengatakan wanita berinisial DY (24) warga Kabupaten Gorontalo itu ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.