VOICE Indonesia
Ekonomi

BPKN Minta OJK Buka Rekening Dormant, Singgung UU Perlindungan Konsumen

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
BPKN Minta OJK Buka Rekening Dormant, Singgung UU Perlindungan Konsumen
BPKN Minta OJK Buka Rekening Dormant, Singgung UU Perlindungan Konsumen
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan OJK untuk membuka kembali rekening dormant atau tanpa aktivitas selama tiga (3) bulan yang ditutup tanpa alasan yang jelas. Menurut Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Ferry Firmawan, banyaknya pengaduan kerugian yang diterima BPKN menjadi alasan rekomendasi tersebut bakal dikeluarkan lembaganya. “BPKN akan beri rekomendasi kepada OJK untuk buka semua rekening dormant yang ditutup tanpa alasan. Soalnya, banyak sekali pengaduan yang masuk kepada BPKN dan mereka meminta jalan keluarnya,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Rabu (6/8) pagi. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ferry menjelaskan konsumen atau nasabah memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Dengan demikian, jika gara-gara kebijakan ini, banyak nasabah yang dirugikan maka nasabah bisa meminta ganti rugi atau mengajukan gugatan. “Jadi jika masyarakat atau nasabah (konsumen) merasa dirugikan, mereka bisa saja meminta ganti rugi atau melakukan gugatan. Karena itu memang hak nasabah yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,” ucap dia. Ferry memastikan pihaknya akan berupaya mengawal hak-hak nasabah dalam kebijakan serampangan penutupan rekening dormant. Termasuk dengan meminta OJK memenuhi permintaan nasabah untuk membuka rekening mereka. Menurutnya, secara aturan, BPKN memiliki kewenangan untuk memberi saran dan rekomendasi kepada Kementerian dan Lembaga untuk ikut memberikan perlindungan konsumen.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Badan Perlindungan Konsumen Nasional#BPKN#OJK#Otoritas Jasa Keuangan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.