VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia," kata Fakhrul, Minggu (5/7/2026).
Ia merinci bahwa yang sesungguhnya dicari investor global adalah kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan. Karena itu ia mendorong pemerintah memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing.
Fakhrul juga memperingatkan agar PFII tidak berakhir sebagai kanal pembiayaan administratif belaka tanpa pasar yang sesungguhnya berfungsi.
"PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sejumlah fasilitas yang disiapkan untuk menarik investor ke PFII, mulai dari kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan, serta rencana pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. RUU PFII sendiri sedang dikebut agar bisa disahkan sebelum Agustus 2026.



























