VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Indonesia masih berstatus sama di mata penyedia indeks global lain, meski ada ancaman penurunan klasifikasi dari emerging market menjadi standalone market oleh MSCI. Pemerintah meminta investor, terutama ritel, tidak mengambil keputusan terburu-buru.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyebut penurunan status oleh satu penyedia indeks tidak perlu direspons dengan kepanikan.
“Kita juga punya index provider yang lain. Index provider yang lain tidak menurunkan status Indonesia. Kalau berpikir rasional begitu, tidak panik, ya tentu tidak akan terlalu goyang,” kata Dradjad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (05/11/2026).
Dradjad mengingatkan investor agar keputusan investasi didasarkan pada pertimbangan rasional, dengan memperhatikan fundamental dan prospek perusahaan serta orientasi jangka panjang. Ia menilai penilaian terhadap Indonesia juga perlu mempertimbangkan reformasi yang sedang berjalan secara objektif dan proporsional.
Ia menyebut Presiden dalam rapat kabinet paripurna menegaskan perlunya perbaikan fundamental pasar modal. Perbaikan itu diarahkan pada peningkatan transparansi dan tata kelola, termasuk mencegah manipulasi saham atau "goreng-gorengan".
Pemerintah mendorong keterbukaan struktur kepemilikan saham, termasuk pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen.
“Presiden di dalam rapat kabinet, paripurna ya, itu menegaskan kita harus melakukan perbaikan-perbaikan yang fundamental atas pasar modal kita,” katanya.
Soal rupiah, Dradjad meminta fluktuasi dilihat secara komprehensif, tidak hanya pergerakan harian. Ia mengingatkan prediksi pelemahan rupiah yang pernah disampaikan sebelumnya, yakni menembus Rp20.000 per dolar AS pada Oktober 2025 dan Rp25.000 per dolar AS pada semester I 2026, tidak terjadi. Ia juga menyebut sumber devisa seperti pariwisata dan kontribusi pekerja migran perlu terus diperkuat.
Dradjad menekankan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan kepatuhan emiten dan menindak pelanggaran yang merugikan investor.
"Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penting, terutama dalam memastikan kepatuhan emiten terhadap ketentuan yang berlaku dan menindak pelanggaran yang dapat merugikan investor. Selain itu, edukasi kepada investor perlu terus diperluas agar masyarakat memiliki pemahaman yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi," jelasnya.























