VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 belum bisa dicairkan karena anggarannya masih diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pekerja yang memenuhi kriteria rencananya menerima Rp900.000 sekaligus.
Dilansir ANTARA, Kamis (5/11/2026), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut proses penyaluran masih berada di tahap koordinasi dan pengajuan anggaran.
Indah menjelaskan BSU berbentuk uang tunai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus. Program itu bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026.
Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pokok dan keluarga.
Masyarakat dapat mengecek status BSU dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di laman bsu.kemnaker.go.id.
“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.
“Dengan demikian, BSU tidak hanya membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga diharapkan dapat mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional,” katanya.
“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” tegasnya.






















