VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mengkaji perluasan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan hingga masyarakat kelompok desil delapan.
Perluasan tersebut direncanakan menggunakan skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan target realisasi pada 2027 atau paling lambat 2028.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab dispa Gus Ipul mengatakan pemerintah sedang menyiapkan dua alternatif skema pembiayaan untuk memperluas cakupan bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut.
"Mudah-mudahan di tahun 2027 atau paling lambat 2028 sudah bisa direalisasi," kata Saifullah Yusuf di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, skema pertama mencakup masyarakat kelompok desil satu hingga delapan. Dalam skema ini, pembiayaan iuran dibagi berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung iuran masyarakat kelompok desil satu hingga empat.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membiayai kelompok desil lima dan enam, sedangkan kelompok desil tujuh dan delapan menjadi tanggungan pemerintah provinsi.
"Untuk desil satu, dua, tiga, empat nanti itu APBN, lima, enam APBD kabupaten/kota dan tujuh, delapan itu nanti provinsi. Itu skema pertama," ujarnya.
Adapun skema kedua memiliki cakupan lebih terbatas, yakni masyarakat kelompok desil satu hingga enam.
Dalam alternatif ini, pemerintah pusat tetap menanggung iuran kelompok desil satu sampai empat, pemerintah kabupaten/kota membiayai desil lima, sedangkan desil enam menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Gus Ipul menegaskan kedua alternatif tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan menentukan pola pembiayaan yang memungkinkan perluasan jaminan kesehatan dapat berjalan sesuai kemampuan anggaran pusat dan daerah.
Ia menambahkan, pemerintah juga berupaya mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, pemerintah mengalokasikan bantuan iuran jaminan kesehatan melalui APBN bagi sekitar 96,8 juta penduduk di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum mencakup peserta yang pembayaran iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota.
Secara keseluruhan, Gus Ipul menyebut lebih dari 55 persen masyarakat telah memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Meski demikian, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi belum masuk dalam basis data penerima manfaat. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemensos terus melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial melalui pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat.
Pemutakhiran data secara formal dilakukan melalui RT, RW, dan kelurahan. Selain itu, masyarakat dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos serta saluran pengaduan yang disediakan pemerintah.
Data yang terkumpul selanjutnya dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh kategori desil, mulai dari desil satu hingga desil sepuluh. (af)






















