VOICE Indonesia
Ekonomi

Kemenekraf Dorong Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kemenekraf Dorong Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan
Kemenekraf Dorong Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jakarta, Selasa (12/8/2025), untuk membuka akses pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Kesepakatan strategis ini memungkinkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan sebagai jaminan kredit perbankan. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa selama ini lembaga keuangan jarang memandang HKI sebagai aset yang berharga. "Selama ini Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jarang dipandang sebagai aset oleh lembaga keuangan. Dengan dukungan WIPO, kita akan dorong agar HKI bisa dimonetisasi sehingga pelaku kreatif punya akses pendanaan yang lebih luas," kata Teuku Riefky usai penandatanganan. 📖 Baca Juga ↗Dorong Ekowisata, Kemenpar Latih Warga Lombok Kembangkan Ekonomi Sirkular Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan agar kekayaan intelektual pelaku kreatif mendapat pengakuan sebagai aset bernilai ekonomis. HKI nantinya dapat dijadikan jaminan pembiayaan yang sah di mata lembaga keuangan. Akses permodalan menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku kreatif Indonesia, terutama mereka yang berada di daerah. Menekraf menyebut banyak karya dan inovasi lokal berpotensi besar namun terhambat berkembang karena keterbatasan modal. Baca Juga: DPR Dorong Transparansi Data Ekonomi untuk Jaga Kredibilitas BPS "Kita ingin pelaku kreatif tidak hanya berkreasi, tetapi juga punya kemampuan mengelola aset intelektualnya untuk membuka peluang bisnis," tambahnya. WIPO akan memberikan dukungan teknis, pelatihan, dan memfasilitasi kerja sama antara pelaku kreatif, pemerintah, serta sektor perbankan melalui MoU ini. Program ini diharapkan dapat mendorong penerimaan HKI sebagai jaminan sah dalam sistem pembiayaan. Menekraf menargetkan peningkatan literasi keuangan dan pemahaman hukum bagi pelaku kreatif. Hal ini penting agar mereka siap mengelola pendanaan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Edukasi terkait HKI akan diperluas hingga ke pelosok daerah. Langkah ini memastikan pelaku kreatif di berbagai wilayah memiliki kesempatan sama untuk mengakses pasar global dengan dukungan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat. "Indonesia punya modal budaya dan kreativitas yang luar biasa. Dengan pendanaan yang tepat dan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, karya anak bangsa akan semakin berdaya saing di pasar dunia," tegas Riefky.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#HKI#Jaminan Pembiayaan#Kemenekraf
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.