VOICE Indonesia
News

DPR: Sistem Desil DTSEN Tak Boleh Jadi Hakim Tunggal Atas Nasih Warga

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi bansos
Ilustrasi dana bantuan sosial (Bansos)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Ateng Sutisna mendorong pemerintah memperkuat mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Ateng mengusulkan setiap pengaduan terkait data penerima bansos memiliki mekanisme verifikasi dan penyelesaian dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.

Hal tersebut disampaikan Ateng saat menyerap aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2026). Dalam pertemuan itu, sejumlah warga mengeluhkan perubahan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga dan berdampak pada penerimaan bansos.

Menurut Ateng, kondisi tersebut menunjukkan pemeringkatan kesejahteraan atau desil tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan penerima bantuan. Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dengan cepat akibat kehilangan pekerjaan, gagal panen, sakit berat, disabilitas, hingga meninggalnya pencari nafkah utama.

“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga. Ketika buruh harian, petani kecil, janda lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang pencari nafkahnya kehilangan pekerjaan justru dianggap mampu karena rumah warisan atau sepeda motor lama, negara wajib menyediakan koreksi yang cepat dan manusiawi,” tegas Ateng di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan terdapat dua bentuk kesalahan penargetan yang perlu dicegah dalam penyaluran bansos, yakni exclusion error dan inclusion error. Exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak menerimanya, sedangkan inclusion error terjadi ketika masyarakat yang relatif mampu masih tercatat sebagai penerima.

Menurut Ateng, kedua persoalan tersebut dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial.

Karena itu, ia mengusulkan layanan koreksi satu pintu yang dilengkapi nomor laporan sehingga dapat dilacak, verifikasi lapangan, dan kepastian keputusan. Untuk bantuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kesehatan, ia meminta penghentian bantuan dilakukan secara hati-hati selama proses keberatan masih berlangsung.

Ateng juga meminta pemerintah memperkuat proses verifikasi di daerah dengan tetap menerapkan pengawasan berlapis. Pemerintah desa, kelurahan, dan kabupaten dinilai perlu diberikan ruang untuk mengusulkan koreksi berdasarkan kondisi faktual masyarakat secara transparan dan terdokumentasi.

Selain itu, ia mendorong pemadanan DTSEN dengan sejumlah basis data lain, seperti data kependudukan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, dan data relevan lainnya.

Namun, Ateng mengingatkan pemanfaatan berbagai data tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga, keamanan data, serta perlindungan data pribadi.

“Jangan sampai masyarakat sudah datang ke desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan berbagai lembaga lainnya, tetapi pada akhirnya tidak mengetahui siapa yang dapat menyelesaikan persoalannya dan kapan datanya diperbaiki,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Ateng mengusulkan Kabupaten Majalengka menjadi lokasi percontohan Klinik Koreksi DTSEN. Forum tersebut nantinya melibatkan Dinas Sosial, BPS, Dukcapil, pemerintah desa, pendamping sosial, serta unsur masyarakat.

Menurutnya, keberadaan forum tersebut dapat mempercepat penyelesaian pengaduan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem DTSEN secara nasional.

Ateng juga menilai perbaikan sistem data perlu diikuti dengan peningkatan literasi masyarakat mengenai arti desil, dasar penilaian, faktor yang menyebabkan perubahan status, serta mekanisme pengajuan keberatan.

Ia menekankan jalur pengaduan harus mudah diakses masyarakat dan tidak sepenuhnya bergantung pada layanan digital.

“Perlindungan sosial bukan hadiah pemerintah, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat warga. Akurasi data penting, tetapi keadilan prosedural, kecepatan koreksi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan jauh lebih menentukan,” pungkas Ateng. (af)

Ringkasan AI

Anggota DPR RI Ateng Sutisna mendorong pemerintah memperkuat mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Ateng mengusulkan setiap pengaduan terkait data penerima bansos memiliki mekanisme verifikasi dan penyelesaian dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.