VOICE Indonesia
Ekonomi

Hore! Ada Diskon Tarif Kereta, Kapal, dan Pesawat Selama Libur Sekolah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi(Foto: Voiceindonesia.co/Kemenhub)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga selama periode peningkatan mobilitas.

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026," kata Dudy dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2026).

Diskon 30 persen berlaku untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Diskon serupa juga berlaku untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan diberikan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA pada 14 pelabuhan atau 7 lintasan angkutan penyeberangan periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Lintasan yang mendapat diskon antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, dan Sape-Labuan Bajo.

Diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah juga diberikan untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Dudy menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara terkait penugasan BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujarnya.

Dudy menambahkan aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.