VOICE Indonesia
Ekonomi

Selain Melanggar Mandat UU, Penundaan Cukai MBDK Bisa Perburuk Prevalensi Berbagai Penyakit

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Selain Melanggar Mandat UU, Penundaan Cukai MBDK Bisa Perburuk Prevalensi Berbagai Penyakit
Selain Melanggar Mandat UU, Penundaan Cukai MBDK Bisa Perburuk Prevalensi Berbagai Penyakit
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Penundaan keempat penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) sebagai blunder kebijakan publik yang melanggar mandat regulasi kesehatan nasional. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya menunda kembali kebijakan yang semestinya berlaku pada 2026 ini bertentangan dengan UU Kesehatan dan PP Kesehatan. Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan lebih dari 25 persen anak Indonesia mengonsumsi MBDK setiap hari. Penundaan ini membuat harga minuman manis tetap murah dan sangat mudah diakses anak-anak, sehingga memperburuk krisis kesehatan generasi muda. "Ini blunder kebijakan publik. Penundaan cukai MBDK jelas melanggar mandat UU Kesehatan dan PP Kesehatan yang menginstruksikan pengendalian konsumsi dari sisi fiskal," tegasnya pada Rabu (10/12/2025). Baca Juga: Sikat Barang Ilegal! Bea Cukai Amankan Rp6,8 Triliun Sepanjang 2025 Organisasi konsumen itu menyoroti tren konsumsi MBDK pada orang dewasa yang meningkat 14 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Tanpa instrumen fiskal seperti cukai, pola konsumsi tersebut dapat memperburuk prevalensi penyakit tidak menular, termasuk jantung koroner, hipertensi, kanker, stroke, dan terutama diabetes melitus. "Kebijakan fiskal harusnya mengerem konsumsi, bukan membiarkannya semakin liar," ujarnya. Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai di Jatim Tembus Rp100,54 Triliun Hingga September 2025 Tulus menyebut ada dugaan barter kesehatan publik dengan kepentingan ekonomi industri MBDK. FKBI mencurigai langkah Menkeu Purbaya dipengaruhi tekanan industri, padahal penerapan cukai tidak akan meruntuhkan industri minuman berpemanis. "Ada dugaan barter kesehatan publik dengan kepentingan ekonomi industri MBDK. Padahal penerapan cukai tidak akan meruntuhkan industri," ujarnya. Data FKBI menunjukkan harga rendah dan ketersediaan produk di berbagai titik penjualan menjadi faktor utama melonjaknya konsumsi yang berisiko memicu obesitas dan diabetes pada anak. Padahal UU APBN 2025 telah menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun. FKBI mengingatkan penundaan cukai bertentangan dengan visi pemerintah dalam membangun generasi emas dan memanfaatkan bonus demografi. Tulus menegaskan kesehatan generasi muda dipertaruhkan melalui penundaan ini. "Penundaan ini bisa menjadi pemicu ledakan penyakit degeneratif. Beban kesehatan publik akan kian berat," katanya. Organisasi konsumen itu mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan keputusan Menkeu dan mengembalikan agenda pengendalian konsumsi MBDK sesuai amanat regulasi. Di saat negara membutuhkan anggaran besar untuk pemulihan bencana ekologis di Sumatera dan daerah lain, penundaan cukai justru merugikan fiskal dan kesehatan publik. Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan atas kritik keras FKBI. Keputusan kontroversial ini diperkirakan akan terus menuai protes dari berbagai kalangan pemerhati kesehatan dan organisasi konsumen.

Ringkasan AI

Penundaan keempat penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) sebagai blunder kebijakan publik yang melanggar mandat regulasi kesehatan nasional. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya menunda kembali kebijakan yang semestinya berlaku pada 2026 ini bertentangan dengan UU Kesehatan dan PP Kesehatan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.