VOICE Indonesia
Health

Indonesia Tutup Pintu Sementara Untuk WNA 1-14 Januari

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Indonesia Tutup Pintu Sementara Untuk WNA 1-14 Januari
Indonesia Tutup Pintu Sementara Untuk WNA 1-14 Januari
JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021, untuk mencegah strain virus Corona baru. Namun, ada pengecualian bagi orang asing yang bisa masuk ke Indonesia. Dilansir dari Detik.com, "Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020). Retno mengatakan, pengecualian berlaku bagi pejabat kementerian yang akan berkunjung. Namun, para pejabat ini tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA (Warga Negara Asing) diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR. "Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno. Baca Juga : Varian Baru Virus Corona Tiba di Israel Dia mengatakan kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19. "Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19," ujar Retno. Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menggelar rapat terkait strain virus Corona baru yang disebut lebih menular. Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021. "Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020). Baca Juga : Pamer Kekayaan Dengan Dana Korban Kecelakaan Pesawat, Pengacara dan Artis Terkenal AS Digugat Ke Pengadilan Untuk WNA (Warga Negara Asing) yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan. WNA tersebut harus menjalani tes RT PCR sebelum dan sesampainya di Indonesia. Kalaupun negatif, diberlakukan syarat isolasi 5 hari. (Alfin)  

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#COVID-19#MENLU#retno#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.