VOICE Indonesia
Health

Kemenkes : Pembayaran Klaim RS yang Menangani COVID-19 Berjalan Lancar

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) yang menangani COVID-19 sampai saat ini berjalan lancar. Sekitar Rp 15 Triliun yang sudah terbayar, baik bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. “Saat ini hampir Rp 15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 RS,” kata Prof Kadir Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan COVID-19. Prof Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal. Penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan. Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Baca Juga : Penanganan Pandemi Bermasalah: Pemerintah Makin Abai Terhadap Perlindungan Tenaga Kesehatan Klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu terdapat beberapa yang belum bisa terbayar. Hal tersebut lantaran pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku. Kemudian untuk klaim RS bulan Januari yang belum terbayar lantaran anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan. “Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan,” tutur Prof Kadir. Prof Kadir menjelaskan pengajuan klaim dimaksudkan untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan COVID-19 segera mengajukan klaim kepada pemerintah.(*)

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa proses pembayaran klaim rumah sakit penangani COVID-19 berjalan lancar dengan total Rp 15 triliun telah dibayarkan kepada 1.683 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta sejak Maret 2020. Dari 3.014 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 2.654 di antaranya memberikan pelayanan perawatan COVID-19. Penundaan pembayaran klaim biasanya terjadi karena ketidaksesuaian dokumen dengan aturan yang berlaku, sehingga rumah sakit diminta melengkapi persyaratan, sedangkan beberapa klaim akhir Desember dan Januari belum terbayar karena proses tutup buku dan anggaran yang masih diproses Kementerian Keuangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.