
56 Tahun Tak Direvisi, UU Keselamatan Kerja Dinilai Tak Relevan Lagi

Ringkasan AI
# Rangkuman Berita Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan Presiden mengevaluasi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang belum pernah direvisi selama 56 tahun, karena substansinya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat modern. MK menolak permohonan untuk menguji Pasal 15 ayat (2) tentang sanksi pidana, karena hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, meski ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp100 ribu dinilai sudah tidak efektif akibat inflasi. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan UU 1/1970 masih berfungsi efektif memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
EditorialMenanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil di Area RS UMM
Daerah

Tak Jera Dipenjara, Residivis Curat Kembali Diringkus Polres Magetan
Daerah

ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk, Optimalkan 26 Kapal
Ekonomi

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan
Ekonomi

Buruh Bali Tuntut UMP 2027 Rp4,5 Juta
Buruh
Editorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi














