
DPR RI Tegaskan UU Pers Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Ringkasan AI
**Rangkuman Berita:** DPR RI melalui anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan instrumen hukum untuk menjamin kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi warga negara. UU Pers dirancang untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan agar dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab, bukan memberikan imunitas hukum kepada mereka. DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan dan menegaskan pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
EditorialMenanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Buruh Bali Tuntut UMP 2027 Rp4,5 Juta
Buruh

KPK Temukan ATM Penampung Setoran Kantah di Kanwil BPN Jatim
Hukum

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
Editorial

Hanya 10 Pemain Sejak Babak Pertama, Timnas Indonesia Tahan Malaysia 0-0
Olahraga

16 Jenazah KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi
News
Editorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi














