
"Mengadu ke Komisi Yudisial", Hakim Ad Hoc Minta Tunjangan Naik

Ringkasan AI
# Rangkuman Berita Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadu ke Komisi Yudisial mengenai tunjangan kinerja mereka yang tidak berubah selama 13 tahun, sementara hakim karier baru saja mendapat kenaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Hakim ad hoc hanya menerima tunjangan uang kehormatan tanpa gaji pokok dan tunjangan lainnya, mempertajam ketimpangan kesejahteraan di antara keduanya. Komisi Yudisial menghargai aspirasi tersebut dan berkomitmen mengawal perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang hak keuangan hakim ad hoc sesuai koridor hukum yang berlaku.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaDPR Dorong Pemberdayaan Purna PMI Cegah Keberangkatan Nonprosedural
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Tom Haye Digajar Kartu Merah, Indonesia Main dengan 10 Pemain
Olahraga

Sekjen Kemendagri Dorong ASN Adaptif Hadapi Era Disrupsi
News

Fikri Akui Kesulitan Menembus Pertahanan Lawan di Semifinal Asian Games
Olahraga

Dirjen PAS Ultimatum Bangunan Lapas yang Tak Sesuai Ketentuan Dibongkar
Hukum & Politik

Komisi II DPR Bakal Panggil Ombudsman Bahas Temuan di Lapas Cibinong
News
Editorial

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang














