
Presiden Ajukan Abolisi Usai Tom Lembong Divonis Bersalah

Ringkasan AI
Presiden Prabowo mengajukan permintaan abolisi bagi Tom Lembong usai vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta karena korupsi kuota impor gula.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
EditorialMenanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Buruh Bali Tuntut UMP 2027 Rp4,5 Juta
Buruh

KPK Temukan ATM Penampung Setoran Kantah di Kanwil BPN Jatim
Hukum

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
Editorial

Hanya 10 Pemain Sejak Babak Pertama, Timnas Indonesia Tahan Malaysia 0-0
Olahraga

16 Jenazah KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi
News
Editorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi














