Baik Himawan maupun Fatimah tetap mendukung anak dan ponakannya untuk berpartisipasi dalam aksi sosial, asalkan tertib.
“Demo enggak apa-apa, asalkan menjaga ketertiban,” kata Fatimah.

Baik Himawan maupun Fatimah tetap mendukung anak dan ponakannya untuk berpartisipasi dalam aksi sosial, asalkan tertib.
“Demo enggak apa-apa, asalkan menjaga ketertiban,” kata Fatimah.Empat mahasiswa peserta aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu, yakni AR, TZH, BAM, dan FE, divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/10/2025). Keempatnya akan segera bebas setelah menjalani masa tahanan lebih dari lima bulan.
Powered by Ajakin.id — AI Engine
Editorial⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaLogin dulu untuk meninggalkan komentar.

Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil di Area RS UMM
Daerah

Tak Jera Dipenjara, Residivis Curat Kembali Diringkus Polres Magetan
Daerah

ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk, Optimalkan 26 Kapal
Ekonomi

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan
Ekonomi

Buruh Bali Tuntut UMP 2027 Rp4,5 Juta
Buruh

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi