
UU PPMI Mandul, Perlindungan Pekerja Migran Terkikis Omnibus Law

Ringkasan AI
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang sempat diunggulkan sebagai instrumen harmonisasi konvensi internasional, kini dinilai tidak memadai dan justru semakin diperlemah oleh regulasi lain, khususnya Omnibus Law Cipta Kerja. Kelemahan mendasar dari undang-undang tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, melalui laporan alternatif yang disampaikan kepada Sidang Komite Pekerja Migran PBB ke-41 di Jenewa.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
EditorialMenanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk, Optimalkan 26 Kapal
Ekonomi

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan
Ekonomi

Buruh Bali Tuntut UMP 2027 Rp4,5 Juta
Buruh

KPK Temukan ATM Penampung Setoran Kantah di Kanwil BPN Jatim
Hukum

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
Editorial
Editorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi














