
Akal-Akalan Revisi UU P2MI, Pemagangan Masuk Kategori PMI

Ringkasan AI
**Rangkuman:** Draf revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dibuat DPR menciptakan kontradiksi serius dengan memasukkan pemagangan sebagai kategori pekerja migran dalam Pasal 4 ayat 1, padahal UU Ketenagakerjaan 2003 secara jelas menyatakan pemagangan bukan pekerja migran. Langkah ini membuka celah eksploitasi berlapis karena hakikat dan hak-hak pemagangan berbeda dengan pekerjaan reguler, dan dapat menyebabkan kekerasan, perdagangan orang, serta eksploitasi bagi para peserta magang. Aktivis menyerukan DPR untuk mengklarifikasi tujuan penyisipan ini dan tetap memperjuangkan perlindungan bagi semua pekerja migran terlepas dari status migrasinya.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
NasionalPresiden Prabowo Minta Biaya Haji Dijaga agar Tak Memberatkan Jemaah
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Dijaga agar Tak Memberatkan Jemaah
Nasional

Kebakaran Hutan di Bojonegoro Nyaris Lahap Bangunan Sekolah
Daerah

Presiden Prabowo Minta Tata Kelola Haji Dibersihkan, Dorong Audit Forensik Keuangan
Nasional

Ombudsman RI Paparkan Hasil Investigasi PIDI Ke Kemenkes
News

Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Daerah
Editorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi














