
Cegah Abuse of Power Aparat, RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan KUHAP

Ringkasan AI
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu penting karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaDPR Dorong Pemberdayaan Purna PMI Cegah Keberangkatan Nonprosedural
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Tom Haye Digajar Kartu Merah, Indonesia Main dengan 10 Pemain
Olahraga

Sekjen Kemendagri Dorong ASN Adaptif Hadapi Era Disrupsi
News

Fikri Akui Kesulitan Menembus Pertahanan Lawan di Semifinal Asian Games
Olahraga

Dirjen PAS Ultimatum Bangunan Lapas yang Tak Sesuai Ketentuan Dibongkar
Hukum & Politik

Komisi II DPR Bakal Panggil Ombudsman Bahas Temuan di Lapas Cibinong
News
Editorial

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang














