
DPR RI Tegaskan UU Pers Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Ringkasan AI
**Rangkuman Berita:** DPR RI melalui anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan instrumen hukum untuk menjamin kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi warga negara. UU Pers dirancang untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan agar dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab, bukan memberikan imunitas hukum kepada mereka. DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan dan menegaskan pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaDPR Dorong Pemberdayaan Purna PMI Cegah Keberangkatan Nonprosedural
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

16 Jenazah KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi
News

Dua Napi Korupsi Timah Kepergok Ombudsman di Area Mewah Lapas Cibinong
Hukum

Tom Haye Digajar Kartu Merah, Indonesia Main dengan 10 Pemain
Olahraga

Sekjen Kemendagri Dorong ASN Adaptif Hadapi Era Disrupsi
News

Fikri Akui Kesulitan Menembus Pertahanan Lawan di Semifinal Asian Games
Olahraga
Editorial

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang














