
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Sebut Vonis Tom Lembong Sarat Kejanggalan

Ringkasan AI
# Rangkuman Berita Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, dengan menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan. Tim kuasa hukum khususnya menyoroti tidak adanya unsur mens rea (niat jahat) dalam putusan, padahal vonis menyatakan Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain yang tidak pernah dikenalnya. Dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mereka akan membongkar seluruh kejanggalan tersebut untuk membantah pertimbangan hakim yang dinilai cacat hukum.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
EditorialMenanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil di Area RS UMM
Daerah

Tak Jera Dipenjara, Residivis Curat Kembali Diringkus Polres Magetan
Daerah

ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk, Optimalkan 26 Kapal
Ekonomi

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan
Ekonomi

Buruh Bali Tuntut UMP 2027 Rp4,5 Juta
Buruh
Editorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi














