VOICE Indonesia
HOT
Hukum & Politik

Proses Hukum dalam RUU Perampasan Aset Diusulkan Lewat Peradilan Pidana

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengutamakan sistem peradilan pidana.

Hal tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum ditetapkan melalui pembuktian dan proses hukum yang adil.

Dewan Pembina AMAN Muhammad Fadli menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai pendekatan in personam atau proses hukum terhadap seseorang perlu menjadi prinsip utama dalam mekanisme perampasan aset.

"Mekanisme in rem dapat dipertimbangkan untuk keadaan tertentu, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana," kata Fadli.

Selain itu, AMAN meminta agar ruang lingkup RUU tersebut dibatasi sehingga tidak menyasar masyarakat secara luas.

Menurut Fadli, rumusan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan, ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara administratif tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Fadli juga meminta agar perampasan aset menerapkan prinsip proporsionalitas, yakni nilai aset yang dirampas harus sesuai dengan dasar hukum dan keterkaitannya dengan tindak pidana.

Menurutnya, nilai kerugian negara, hasil kejahatan, dan aset yang dapat dirampas tidak selalu sama sehingga perlu dinilai secara cermat.

Terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture(NCB), AMAN mengusulkan pembatasan yang jelas serta pengaturan mengenai standar pembuktiannya.

Menurut Fadli, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk pemulihan aset dalam keadaan tertentu ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

"Namun, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa aset berasal dari tindak pidana," kata dia.

AMAN juga meminta agar pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dipisahkan dari hukum acara perampasan aset.

Jika peningkatan kekayaan tak wajar hendak ditetapkan sebagai tindak pidana tersendiri, unsur delik dan pertanggungjawabannya harus diatur dalam hukum pidana materiil.

"RUU yang berfokus pada mekanisme perampasan aset tidak seharusnya menciptakan tindak pidana baru secara terselubung melalui norma prosedural," kata dia.

Fadli menambahkan, pengawasan terhadap aparat yang menjalankan undang-undang tersebut juga perlu menjadi perhatian utama.

Menurutnya, integritas aparat diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset.

"Kewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik korupsi," katanya. (af)

Pilihan Redaksi

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea Selatan

S Nurafifa· 26 October 2026
#RUU Perampasan Aset#AMAN#Peradilan Pidana
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.