VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran mengamankan 32 ton solar bersubsidi dalam penindakan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah wilayah Aceh. Dalam operasi yang berlangsung pada 19–25 Oktober 2026 tersebut, polisi menangkap 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan melalui sejumlah operasi penindakan yang melibatkan jajaran polres dan polresta di wilayah Aceh.
"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," katanya di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).
Selain solar bersubsidi dan para tersangka, polisi turut mengamankan 18 kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Joko mengatakan, penindakan dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Penyimpangan tersebut juga dinilai dapat memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," katanya.
Menurut Joko, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut turut berdampak pada berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh.
Polda Aceh menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak dugaan penyimpangan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan.
Joko juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Call Center 110 atau kantor polres dan polsek terdekat.
"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," pungkasnya. (af)























