VOICE Indonesia
Hukum

RUU Ketenagakerjaan Ancam Nasib Driver Disabilitas, Ojol Tolak Jadi Pekerja Formal

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nihayatul Wafiroh(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ribuan pengemudi ojek online menyampaikan aspirasi langsung ke Komisi IX DPR RI, Senin (28/9/2026), menolak perubahan status kemitraan menjadi pekerja formal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kekhawatiran terbesar datang dari komunitas pengemudi disabilitas yang merasa status pekerja formal justru akan memotong akses mereka ke lapangan kerja.

Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia yang menaungi lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek menyuarakan keresahan paling keras. Perwakilan Kotri Vika mengungkapkan komunitas disabilitas selama ini justru terselamatkan oleh fleksibilitas sistem kemitraan yang tidak memiliki persyaratan ketat seperti rekrutmen formal.

"Keresahan teman-teman kemarin saya ingin menyampaikan, mereka maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off. Kemarin saja mau kerja kantor susah, mau kerja di swasta susah. Padahal sekarang dengan jadi ojol, mereka bisa dapat uang harian dan mereka bangga dengan kerjaan ini," tutur Vika dalam RDPU Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan.

Senada, seorang perwakilan komunitas ojol lainnya menegaskan komunitasnya tidak menginginkan perubahan status apapun.

"Jelaskan ke teman-teman, bahwasanya kami tetap mitra dan ojol bukan pekerja, hanya itu saja," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut aspirasi dari komunitas disabilitas ini membuka perspektif penting yang harus dipertimbangkan dalam pembahasan RUU. Ia menjelaskan sistem kemitraan memang memberikan keuntungan yang tidak dimiliki sistem kerja formal, terutama soal ketiadaan batasan usia dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

"Kalau jadi mitra, mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia. Kalau di perusahaan, sesuai dengan undang-undang disabilitas kan cuma 2%, mereka pasti memilih yang produktif. Tapi dengan menjadi mitra, semua orang bisa masuk termasuk kelompok disabilitas," tutur Nihayatul.

Nihayatul menegaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disiapkan sebagai payung hukum umum untuk menjamin hak ketenagakerjaan secara menyeluruh, sementara pengaturan teknis pekerja ekonomi digital akan dibahas melalui regulasi tersendiri. Ia memastikan perlindungan bagi seluruh pengemudi ojol tetap menjadi prioritas tanpa harus mengubah status mereka.

"Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani memastikan Komisi IX akan terus membuka ruang dialog dengan komunitas ojol selama proses penyusunan RUU berlangsung agar regulasi yang lahir benar-benar mengakomodasi kondisi nyata di lapangan.

"Nanti saya dan Bu Nihayatul yang akan mengawal teman-teman," pungkas Irma.

Ringkasan AI

Ribuan pengemudi ojek online menyampaikan aspirasi langsung ke Komisi IX DPR RI, Senin (28/9/2026), menolak perubahan status kemitraan menjadi pekerja formal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kekhawatiran terbesar datang dari komunitas pengemudi disabilitas yang merasa status pekerja formal justru akan memotong akses mereka ke lapangan kerja.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik AmandemenEditorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

VOICE Indonesia· 28 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.