VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus-menerus muncul dalam rangkaian konferensi pers KPK soal operasi tangkap tangan di kementeriannya, meski dirinya sendiri tidak berstatus tersangka. Setidaknya belasan kali namanya disematkan lewat frasa "orang kepercayaan" untuk merujuk sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Kasus bergulir sejak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diduga menerima suap dari Direktur Utama Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, terkait pembukaan blokir hak guna bangunan yang tersandung sengketa ahli waris.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan permintaan pembukaan blokir mula-mula disampaikan lewat perantara bernama Yaser Alfarisi, namun ditolak oleh Sontang. Penolakan itu membuat pihak Summarecon beralih mendekati sosok bernama Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, untuk melobi ulang Sontang.
"SON (Sontang Coin Manurung) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," ucap Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Negosiasi itu akhirnya disepakati pada angka Rp1,5 miliar yang mengalir dari Adrianto kepada Sontang lewat dua perantara tersebut. Terungkapnya peran Erwin ini pula yang membuka jalan bagi KPK mengusut dugaan gratifikasi lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk soal mutasi dan promosi jabatan.
Salah satu temuan lain menyebut PT Bela Parahyangan diduga turut memberi "uang pengurusan" kepada Erwin senilai Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelolanya.
"Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada ERW sejumlah Rp 2,1 miliar," kata Taufik.
Selain Erwin, KPK turut menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan pihak swasta Muhammad Fakhry sebagai tersangka yang disebut-sebut sebagai bagian dari lingkaran kepercayaan Nusron Wahid.



























