VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – KPK mengklaim bukan tanpa upaya pencegahan sebelum operasi tangkap tangan menjerat delapan orang di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lembaga antirasuah itu mengaku telah mengidentifikasi titik rawan korupsi di kementerian tersebut jauh sebelum kasus suap Summarecon terbongkar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Direktorat Monitoring lembaganya sempat memetakan ruang-ruang pelayanan publik di ATR/BPN yang rawan disalahgunakan. Peringatan dan rekomendasi itu disebutnya sudah disampaikan ke pihak kementerian, namun hasilnya tetap berujung OTT.
"Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi meyakini seandainya rekomendasi tersebut dijalankan secara serius, peristiwa tangkap tangan yang menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan tujuh orang lainnya itu semestinya bisa dihindari. Ia juga menyoroti sejumlah layanan publik di lingkungan ATR/BPN yang menurutnya masih tertutup sehingga rawan disusupi pungutan liar hingga praktik suap.
"Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, yang belakangan diduga melibatkan permintaan fee dari Kepala Kantah Bogor kepada pihak perusahaan melalui sejumlah perantara.



























