VOICEINDONESIA.CO, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.
"Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Kamis (17/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Irhamni mengatakan lokasi pertama yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua lokasi lain, yakni gudang penyimpanan dan area penyuntikan yang berada di pinggir jalan tol.
"Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar," katanya.
Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Polisi juga menyita 35 unit regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.
"Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Irhamni mengatakan praktik pemindahan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi tersebut menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp159 juta.
"Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (af)



























