VOICE Indonesia
Hukum

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi gas lpg subsidi
Ilustrasi gas LPG(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

"Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Kamis (17/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Irhamni mengatakan lokasi pertama yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua lokasi lain, yakni gudang penyimpanan dan area penyuntikan yang berada di pinggir jalan tol.

"Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar," katanya.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Polisi juga menyita 35 unit regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.

"Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Irhamni mengatakan praktik pemindahan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi tersebut menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp159 juta.

"Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (af)

Ringkasan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–ManggaraiNasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Kiky· 16 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.