VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya calon mahasiswa baru "titipan" dalam jalur mandiri penerimaan mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), seiring pemeriksaan terhadap tiga Wakil Rektor dan empat saksi lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh soal proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan," kata Budi.
Budi menyebut pemeriksaan terhadap para saksi pada 15 September 2026 itu juga didalami untuk mengonfirmasi temuan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya.
"Ini juga didalami berkaitan dengan hasil atau temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya," katanya.
Saksi yang diperiksa terdiri atas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Waluyo Handoko.
Selain itu, turut diperiksa seorang Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Unsoed berinisial NS, dosen Fakultas Hukum berinisial WK, dosen Fakultas Kedokteran berinisial UG, serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Mochamad Sugiarto.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun anak tersebut tetap tidak diloloskan.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp680 juta selama 2025-2026 untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono, serta memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko usai menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul berprofesi guru pada periode yang sama.



























