VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk ruang kerja direktur jenderal yang telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan mulai dilakukan penyidik pada Kamis (17/9/2026) di Jakarta. "Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Ia menyebut salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. "Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," katanya.
Budi menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dia menjelaskan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari OTT yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara Summarecon, Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.



























