VOICEINDONESIA.CO, Belitung Timur – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 28 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyidik menggerebek gudang tersebut pada Kamis (13/8) dini hari.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut dikemas dalam 568 karung, dengan 97 karung di antaranya diduga telah dibayar dan siap untuk dikirim.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka berinisial RR dan DW. RR diduga berperan sebagai perantara yang mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur, sedangkan DW bertugas sebagai sopir pengiriman.
Irhamni mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan ilegal hingga penyelundupan pasir timah tersebut.
"Sementara itu barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur," ujarnya.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus dugaan pertambangan dan penyelundupan timah ilegal yang ditangani Dittipidter Bareskrim Polri di wilayah Bangka Belitung.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri turut mengasistensi penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan sekitar 50 ton pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil penambangan ilegal tersebut juga diduga akan diselundupkan ke Malaysia.



























