VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Asep Safrudin menyampaikan penetapan itu dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural,” ujar Asep.
Asep menyebut sasaran penyadapan itu adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik menduga mereka melakukan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SU. Hingga kini statusnya masih sebagai saksi.























